Dari Regulasi Berbasis Entitas ke Berbasis Aktivitas: Hal-hal yang Perlu Diketahui Penyedia Jasa Pembayaran di Indonesia

Dari Regulasi Berbasis Entitas ke Berbasis Aktivitas: Hal-hal yang Perlu Diketahui Penyedia Jasa Pembayaran di Indonesia

Dari Regulasi Berbasis Entitas ke Berbasis Aktivitas: Hal-hal yang Perlu Diketahui Penyedia Jasa Pembayaran di Indonesia

Indonesia memiliki salah satu ekosistem pembayaran paling dinamis di Asia Tenggara. Dengan populasi sebesar 282 juta jiwa yang tersebar di 17.500 pulau, serta ekonomi internet terbesar di kawasan ini, Indonesia merupakan pasar yang ditentukan oleh skala, keragaman, dan perubahan yang cepat.

Dengan CAGR sebesar 17,74% dari tahun 2026 hingga 2031, pertumbuhan Indonesia didorong oleh peluncuran infrastruktur pembayaran real-time Bank Indonesia (BI-FAST), meningkatnya adopsi dompet digital (mobile wallet), serta QRIS, standar kode QR nasional yang menyederhanakan penerimaan pembayaran bagi 'merchant' di seluruh negeri.

Pembayaran real-time, dompet digital, dan embedded finance telah membentuk ulang cara masyarakat Indonesia mengirim uang, membeli barang, dan mengakses layanan, namun infrastruktur kepatuhan (compliance) yang mendukung sistem-sistem tersebut belum mengimbangi perkembangannya. Banyak penyedia layanan masih mengandalkan pemeriksaan berkala (point-in-time checks), perangkat yang terfragmentasi, dan proses manual yang dirancang untuk lingkungan yang lebih lambat.

Makalah ini merupakan referensi praktis bagi siapa pun yang ingin memahami kerangka regulasi Indonesia untuk pembayaran, serta alasan mengapa kepatuhan yang berkelanjutan dan berbasis teknologi kini menjadi kebutuhan di pasar ini.

Panduan ini tersedia dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Untuk mengakses versi Bahasa Indonesia, pindai kode QR pada sampul.